Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terancam kehilangan propertinya di New York. Kantor Kejaksaan Agung New York mengancam akan menyita aset Trump jika ia tidak membayar denda sebesar 454 juta dolar AS atau sekitar Rp7,1 triliun.
Denda tersebut dijatuhkan karena Trump terbukti bersalah dalam kasus penipuan bisnis. Jaksa Agung New York, Letitia James, memberikan batas waktu hingga Senin (25/3/2024) bagi Trump untuk melunasi denda, dikutip dari The Guardian pada Kamis (21/3/2024).