Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Donald Trump dan Mike Pence. (flickr.com/whitehouse45)

Jakarta, IDN Times - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terancam kehilangan propertinya di New York. Kantor Kejaksaan Agung New York mengancam akan menyita aset Trump jika ia tidak membayar denda sebesar 454 juta dolar AS atau sekitar Rp7,1 triliun.

Denda tersebut dijatuhkan karena Trump terbukti bersalah dalam kasus penipuan bisnis. Jaksa Agung New York, Letitia James, memberikan batas waktu hingga Senin (25/3/2024) bagi Trump untuk melunasi denda, dikutip dari The Guardian pada Kamis (21/3/2024).

1. Trump divonis bersalah atas kasus penipuan bisnis

Sebelumnya, Hakim Arthur Engoron memvonis Trump, perusahaannya Trump Organization, dan para eksekutif puncak termasuk putranya Eric dan Donald Jr, bersalah melakukan skema penipuan selama bertahun-tahun.

Mereka terbukti menipu bank dan perusahaan asuransi dengan cara menggelembungkan kekayaan Trump di laporan keuangan demi mendapatkan pinjaman dan kesepakatan bisnis.

Engoron memerintahkan Trump untuk membayar denda sebesar 355 juta dolar AS ditambah bunga, yang totalnya melebihi 450 juta dolar AS pada saat putusan dibacakan. Denda ini terus bertambah sebesar 112.000 dolar AS per hari selama Trump mengajukan banding.

2. Properti Trump terancam disita

Editorial Team

EditorLeo Manik

Tonton lebih seru di