Jakarta, IDN Times - Perempuan Afghanistan, baik di dalam maupun di luar negeri, mengunggah video mereka bernyanyi di media sosial sebagai bentuk protes terhadap undang-undang (UU) Taliban yang melarang suara perempuan di depan umum.
Akhir bulan lalu, Taliban mengeluarkan peraturan baru yang disebut bertujuan untuk memerangi kejahatan dan mempromosikan kebajikan. UU yang terdiri dari 35 pasal tersebut mencakup serangkaian peraturan ketat, termasuk melarang perempuan bernyanyi atau membiarkan suara mereka terdengar di luar rumah. Menurut Taliban, suara perempuan berisiko memancing tindak kejahatan.
“Tidak ada perintah, sistem, atau laki-laki yang bisa menutup mulut perempuan Afghanistan,” kata seorang perempuan berusia 23 tahun setelah mengunggah videonya, dikutip dari The Guardian.
Video berdurasi 39 detik itu menunjukkan dirinya bernyanyi di luar ruangan. Lagu yang dinyanyikannya berbicara tentang protes dan kekuatan.
“Saya bukanlah pohon willow lemah yang bergetar ditiup angin. Saya dari Afganistan," demikian bunyi liriknya.