Singapura , IDN Times – Singapura bakal memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang “fake news” atau hoaks. Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi S. Iswaran, saat membuka acara Publish Asia 2019, di Singapura, tanggal 8 Mei 2019. “UU ini adalah respons pragmatis kami terhadap perubahan yang terjadi di ranah internet,” kata Iswaran.
Setelah debat yang berlangsung selama dua hari, pada 7-8 Mei, akhirnya parlemen Negeri Singa meloloskan UU ini dengan perolehan suara 72 yang setuju, 9 anggota dari partai buruh menolak, dan 3 menyatakan abstain.
UU Perlindungan dari Informasi Palsu dan Manipulasi di ranah daring ini mulai dibahas di parlemen sejak bulan lalu.
Menurut Iswaran, legislasi saja tidak cukup, dan menjadi pelengkap. Upaya lain yang dilakukan adalah membangun masyarakat yang paham memilah informasi, sebagai bentuk pertahanan paling utama terhadap maraknya informasi palsu di internet.
Iswaran juga menyampaikan bahwa Singapura membangun Kerangka Nasional Literasi Informasi dan Media untuk mendukung edukasi publik.
IDN Times mencoba meminta komentar sejumlah jurnalis Singapura soal UU ini, semuanya menolak berkomentar. “Kita perlu khawatir,” ujar seorang jurnalis yang tak mau dikutip namanya.
Singapura menjadi tuan rumah Publish Asia, sebuah ajang pertemuan antar pelaku industri media yang dikelola secara tahunan oleh Asosiasi Dunia untuk Surat Kabar dan Penerbit (WAN-IFRA). Iswaran berharap, pelaku industri media menjadikan penyebaran informasi palsu sebagai agenda mendesak untuk ditangani.