Jakarta, IDN Times - Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan bahwa hukuman terhadap mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bermotif politik. Menurutnya, hukuman tersebut juga menghancurkan gagasan AS sebagai negara demokrasi terkemuka.
"Di seluruh dunia terlihat jelas bahwa penuntutan terhadap Trump, terutama di pengadilan atas tuduhan yang dibentuk berdasarkan peristiwa bertahun-tahun lalu, tanpa bukti langsung," kata Putin pada Rabu (4/6/2024) dilansir dariThe Guardian.
Trump baru-baru ini menjadi mantan presiden AS pertama yang dihukum dalam kasus pidana. Ia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan terkait upayanya menyembunyikan uang tutup mulut kepada bintang film dewasa Stormy Daniels. Aksi itu terjadi menjelang pemilihan presiden AS 2016 lalu dan kini diadili oleh pengadilan New York.