Putusan MA Pakistan: Pembubaran Parlemen oleh Khan Inkonstitusional

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Pakistan, pada Kamis (7/4/2022), memutuskan bahwa perintah Perdana Menteri Imran Khan untuk membubarkan Parlemen bertentangan dengan konstitusi.
Sebagai informasi, Khan sempat memerintahkan pembubaran majelis rendah, yang hendak melaksanakan mosi tidak percaya kepada dirinya, pada Minggu (3/4/2022).
1. Pengadilan mengizinkan sidang mosi tidak percaya dilanjutkan
Melansir The Guardian, Ketua Hakim Pakistan, Umar Ata Bandial, menyampaikan langkah yang diambil Khan untuk membubarkan parlemen telah melanggar hukum.
Mahkamah Agung juga memutuskan untuk mengizinkan sidang mosi tidak percaya parlemen terhadap perdana menteri dilanjutkan pada 9 April. Putusan pengadilan juga menyampaikan tidak ada anggota parlemen yang akan dilarang hak suaranya.
Keputusan pengadilan disambut dengan senang oleh pihak oposisi. Shahbaz Sharif, pemimpin oposisi, menyampaikan keputusan itu membuat konstitusi negara dipulihkan dan pengadilan menunjukkan kesuciannya serta memperkuat kedaulatan Pakistan.
Tokoh oposisis lainnya, Raza Rabbani, senator dan pengacara oposisi menyebut keputusan pengadilan membantu menegakkan supremasi hukum dan berdampak pada dan tatanan demokrasi Pakistan.
Merespons hasil sidang Mahkamah Agung, Khan mengatakan bahwa dia akan terus berjuang dan pada hari Jumat akan berpidato di depan negara serta menyelenggarakan rapat kabinet.