Ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Beberapa anggota parlemen Yordania menyebut aturan itu perlu untuk menghukum pelaku pemerasan dan penyerangan di dunia maya. Sebelum RUU diloloskan, sejumlah oposisi parlemen dan beberapa kelompok HAM termasuk Human Right Watch, memperingatkan aturan itu akan memperluas kendali negara atas media sosial.
"Ketentuan yang tidak jelas membuka pintu bagi cabang eksekutif Yordania untuk menghukum individu karena menggunakan hak kebebasan berekspresi mereka, memaksa hakim untuk menghukum warga negara dalam banyak kasus." demikian pernyataan gabungan dari 14 kelompok HAM, menegaskan bahwa aturan itu sedemikian kejam.
Sementara itu, Presiden Asosiasi Pers Yordania menyebut undang-undang bisa melanggar kebebasan pers dan berbicara.
Amerika Serikat yang merupakan sekutu utama dan pendonor terbesar Yordania juga ikut mengkritisi aturan tersebut, dikutip dari Al Jazeera.