Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi palu hakim (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Jakarta, IDN Times - Penyanyi rapper Iran yang dijatuhi hukuman mati karena mendukung protes antipemerintah telah dibebaskan dari penjara. Ia telah mendekam di balik jeruji besi sejak ditangkap 2 tahun lalu.

Menurut laporan kantor berita pengadilan Iran Mizan, Toomaj Saleshi dibebaskan dari penjara pada Minggu (1/12/2024) setelah menyelesaikan hukuman 1 tahun karena menentang pemerintah. Melalui media sosial, Salehi mengumumkan bahwa dirinya telah bebas.

“Salehi, putra Iran, dibebaskan dari Penjara Dastgerd hari ini, setelah menderita 753 hari pemenjaraan ulang yang kejam, tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan tanpa alasan atau dukungan hukum apa pun,” tulis penyanyi berusia 34 tahun itu di Instragram pada Senin (2/12/2024).

1. Hukuman mati terhadap Salehi dibatalkan pada Juni 2024

Salehi ditangkap pada Oktober 2022 setelah secara terbuka mendukung protes nasional menyusul kematian Mahsa Amini dalam tahanan polisi sebulan sebelumnya. Ia kerap mengkritik para pemimpin Iran melalui musiknya dan sudah dilarang tampil di konser-konser sebelum penangkapannya.

Pada April 2024, Salehi dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terkait dengan kerusuhan di negara itu. Vonis ini memicu protes dari organisasi-organisasi hak asasi manusia dan tokoh-tokoh terkenal di seluruh dunia. Lebih dari 100 tokoh seni budaya dan hiburan menandatangani pernyataan yang menyerukan pembebasannya.

Pada Juni 2024, Mahkamah Agung Iran membatalkan hukuman mati terhadapnya.

2. Salehi tidak seharusnya dipenjara sejak awal

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di