Resolusi Majelis Umum PBB: Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh

Jakarta, IDN Times - Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara dengan selisih yang besar pada Jumat, untuk memberikan hak dan keistimewaan baru kepada Palestina. Resolusi itu juga meminta Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali permintaan Palestina untuk menjadi anggota PBB yang ke-194.
PBB menyetujui resolusi yang disponsori Arab dan Palestina dengan suara 143 mendukung, 9 menolak, serta 25 abstain. Amerika Serikat (AS) memberikan suara menentang bersama dengan Israel, Argentina, Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Papua Nugini.
Pemungutan suara tersebut mencerminkan dukungan global yang luas terhadap keanggotaan penuh Palestina di PBB, dengan banyak negara menyatakan kemarahan atas meningkatnya jumlah korban tewas di Gaza dan ketakutan akan serangan besar-besaran Israel di Rafah.
1. Status Palestina masih pengamat non-anggota
Meskipun resolusi yang dikeluarkan pada Jumat memberi Palestina beberapa hak dan keistimewaan baru, resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa Palestina tetap menjadi negara pengamat non-anggota tanpa keanggotaan penuh di PBB. Artinya, Palestina belum punya hak untuk memberikan suara di Majelis Umum atau konferensi mana pun.
AS telah menegaskan bahwa mereka akan memblokir keanggotaan dan status kenegaraan Palestina sampai perundingan langsung dengan Israel menyelesaikan masalah-masalah utama, termasuk keamanan, perbatasan dan masa depan Yerusalem, serta mengarah pada solusi dua negara.