Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Palestina terlihat melalui rumah yang rusak saat mereka berkumpul setelah serangan udara Israel, akibat konflik Israel-Palestina, di selatan Jalur Gaza, Rabu (12/5/2021). (ANTARA REUTERS / Ibraheem Abu Mustafa/aww.)

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa Israel bukan negara rasis atau apartheid. Langkah itu disahkan dengan suara 412 berbanding 9 pada Selasa (18/7/2023), beberapa jam setelah Presiden Israel Isaac Herzog bertemu dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih.

Undang-undang tersebut muncul sebagai tanggapan atas komentar pada Sabtu (15/7/2023) dari anggota Kongres Pramila Jayapal, Ketua Kaukus Progresif Kongres, yang menyebut Israel sebagai negara rasis.

Ucapannya memicu kemarahan bipartisan. Anggota kongres itu kemudian meminta maaf sambil menekankan bahwa pemerintah sayap kanan ekstrem Israel telah terlibat dalam kebijakan rasis yang diskriminatif dan terang-terangan, dilansir Al Jazeera.

1. Perlawanan kepada pro-Palestina di AS

Sebuah proyeksi dengan kata-kata bertuliskan "Palestina bebas dan berdaulat" sebagai penghormatan kepada warga Palestina, karena kekerasan lintas batas antara militer Israel dan militan Palestina berlanjut, terlihat di sebuah masjid di Foz do Iguacu, Brasil, Jumat (14/5/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Christian Rizzi.

Resolusi terbaru itu bersifat simbolis, tetapi itu menunjukkan pendekatan keras yang dilakukan pendukung Israel untuk mengecam para kritikus negara itu. Adapun para kritikus Israel, khususnya yang berada di Kongres, semakin vokal dalam beberapa tahun terakhir.

“AS akan selalu menjadi mitra setia dan pendukung Israel,” kata RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh Anggota Kongres dari Partai Republik August Pfluger.

Isi dari RUU tersebut juga mengutuk segala bentuk anti-semitisme dan xenofobia.

2. Kecaman dari kelompok pro-Palestina

Editorial Team

Tonton lebih seru di