Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa Israel bukan negara rasis atau apartheid. Langkah itu disahkan dengan suara 412 berbanding 9 pada Selasa (18/7/2023), beberapa jam setelah Presiden Israel Isaac Herzog bertemu dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih.
Undang-undang tersebut muncul sebagai tanggapan atas komentar pada Sabtu (15/7/2023) dari anggota Kongres Pramila Jayapal, Ketua Kaukus Progresif Kongres, yang menyebut Israel sebagai negara rasis.
Ucapannya memicu kemarahan bipartisan. Anggota kongres itu kemudian meminta maaf sambil menekankan bahwa pemerintah sayap kanan ekstrem Israel telah terlibat dalam kebijakan rasis yang diskriminatif dan terang-terangan, dilansir Al Jazeera.