Resolusi Terbaru Kongres AS: Israel Bukan Negara Rasis atau Apartheid

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) telah mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa Israel bukan negara rasis atau apartheid. Langkah itu disahkan dengan suara 412 berbanding 9 pada Selasa (18/7/2023), beberapa jam setelah Presiden Israel Isaac Herzog bertemu dengan Presiden Joe Biden di Gedung Putih.
Undang-undang tersebut muncul sebagai tanggapan atas komentar pada Sabtu (15/7/2023) dari anggota Kongres Pramila Jayapal, Ketua Kaukus Progresif Kongres, yang menyebut Israel sebagai negara rasis.
Ucapannya memicu kemarahan bipartisan. Anggota kongres itu kemudian meminta maaf sambil menekankan bahwa pemerintah sayap kanan ekstrem Israel telah terlibat dalam kebijakan rasis yang diskriminatif dan terang-terangan, dilansir Al Jazeera.
1. Perlawanan kepada pro-Palestina di AS
Resolusi terbaru itu bersifat simbolis, tetapi itu menunjukkan pendekatan keras yang dilakukan pendukung Israel untuk mengecam para kritikus negara itu. Adapun para kritikus Israel, khususnya yang berada di Kongres, semakin vokal dalam beberapa tahun terakhir.
“AS akan selalu menjadi mitra setia dan pendukung Israel,” kata RUU tersebut, yang diperkenalkan oleh Anggota Kongres dari Partai Republik August Pfluger.
Isi dari RUU tersebut juga mengutuk segala bentuk anti-semitisme dan xenofobia.