Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri RI buka suara terkait unjuk rasa pengungsi yang menginap di depan kantor Badan PBB Urusan Pengungsi atau UNHCR di Jakarta. Mereka ramai-ramai mendirikan tenda di sana.
“Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol Tambahannya tahun 1967. Artinya, Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan bagi pengungsi dan pencari suaka dari luar negeri,” kata juru bicara 2 Kemlu RI, Roy Soemirat, dalam pesan singkatnya, Senin (1/7/2024).
“Selama ini, bantuan yang diberikan Indonesia kepada pengungsi dilakukan berdasarkan prinsip kedaruratan dan prinsip kemanusiaan,” lanjut dia.
Dukungan untuk pengungsi biasanya diberikan oleh organisasi international, khususnya UNHCR, dengan dukungan IOM di Indonesia, sesuai dengan mandat yang mereka miliki.