Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah menyepakati penggabungan sistem perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, sempat menyatakan bahwa Malaysia dan Indonesia, pada prinsipnya, telah sepakat untuk mengintegrasikan System Maid Online (SMO) dan One Channel System (OCS).
SMO merupakan sistem milik Malaysia yang digunakan di luar kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama Indonesia. Alih-alih menggunakan OCS yang merupakan jalur pintu untuk merekrut TKI dan tertuang dalam kesepakatan yang diteken pada April 2022 lalu, Malaysia malah masih menggunakan SMO tersebut.
Akibatnya, Indonesia menyetop sementara pengiriman TKI ke Negeri Jiran karena Malaysia melanggar perjanjian dengan terbukti masih menggunakan SMO.