Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RI dan 7 Negara Islam Kecam Pelanggaran Berulang Israel di Al Aqsa
ilustrasi Masjid Al Aqsa Dome of The Rock di Baitul Maqdis Jerusalem, Palestina (unsplash.com/nour tayeh)
  • Delapan negara, termasuk Indonesia, mengecam keras tindakan Israel yang dianggap melanggar status quo dan hukum internasional di kompleks Masjid Al-Aqsa, serta memicu ketegangan di Yerusalem.
  • Para Menteri Luar Negeri menolak segala upaya mengubah status Yerusalem dan menegaskan seluruh area Masjid Al-Aqsa adalah tempat ibadah eksklusif umat Muslim di bawah otoritas Wakaf Yordania.
  • Pernyataan bersama juga mengecam perluasan permukiman ilegal dan kekerasan terhadap warga Palestina, menyerukan komunitas internasional bertindak tegas demi perdamaian dan solusi dua negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Delapan negara, termasuk Indonesia, secara bersama-sama mengecam keras tindakan Israel yang dinilai melanggar status quo di situs-situs suci di Yerusalem. Pernyataan ini disampaikan oleh para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Kecaman tersebut merespons meningkatnya ketegangan di kawasan, khususnya terkait aksi para pemukim dan pejabat Israel yang memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di bawah perlindungan aparat keamanan.

Para menteri menilai tindakan tersebut bukan hanya provokatif, tetapi juga melanggar hukum internasional dan merusak kesucian tempat ibadah yang memiliki arti penting bagi umat Muslim dan juga komunitas global. Selain isu tempat suci, pernyataan bersama ini juga menyoroti eskalasi yang lebih luas, termasuk perluasan permukiman ilegal serta meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina.

1. Aksi di Al-Aqsa dinilai provokatif dan melanggar hukum

Ilustrasi Masjid Al Aqsa (Pixabay.com/Boubakar)

Para Menteri Luar Negeri menyoroti secara khusus tindakan yang terjadi di kompleks Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif. Mereka mengecam masuknya pemukim dan pejabat Israel ke kawasan tersebut, termasuk pengibaran bendera Israel.

Menurut mereka, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap status quo historis dan hukum yang selama ini dijaga di Yerusalem.

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional,” demikian pernyataan bersama tersebut, dikutip dari web resmi Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (24/4/2026).

Mereka juga menilai aksi tersebut sebagai bentuk provokasi terhadap umat Muslim di seluruh dunia, sekaligus pelanggaran terhadap kesucian kota Yerusalem.

Lebih jauh, para menteri menegaskan pentingnya mempertahankan status quo, termasuk mengakui peran pengelolaan Hasyimiyah yang selama ini memiliki tanggung jawab atas situs suci tersebut.

2. Penolakan tegas perubahan status Yerusalem

ilustrasi Yerusalem (pexels.com/Haley Black)

Dalam pernyataan yang sama, para Menteri Luar Negeri menegaskan penolakan terhadap segala bentuk upaya untuk mengubah status Yerusalem dan situs-situs sucinya. Mereka menekankan, seluruh area Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Muslim.

“Para Menteri menegaskan kembali bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa / Al-Haram Al-Sharif merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Muslim,” bunyi pernyataan tersebut.

Selain itu, mereka juga menegaskan pengelolaan kawasan tersebut berada di bawah otoritas Departemen Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Yordania.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kejelasan yurisdiksi dan mencegah perubahan sepihak yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut di kawasan.

3. Soroti permukiman ilegal dan kekerasan

Ilustrasi Yerusalem (pixabay.com/oktay karataşoğlu)

Para menteri juga menyoroti kebijakan Israel terkait perluasan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki. Mereka mengecam keputusan untuk menyetujui puluhan permukiman baru.

Langkah tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan fatwa Mahkamah Internasional.

Selain itu, mereka juga mengecam meningkatnya kekerasan terhadap warga Palestina, termasuk serangan terhadap sekolah dan anak-anak.

Para Menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina serta menolak segala bentuk aneksasi maupun pemindahan paksa penduduk. Mereka juga memperingatkan tindakan-tindakan tersebut dapat merusak upaya perdamaian dan menghambat implementasi Solusi Dua Negara.

Dalam pernyataan penutup, para Menteri Luar Negeri menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam merespons situasi ini. Mereka menekankan dunia memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi.

“Para Menteri menyerukan kepada komunitas internasional untuk menjalankan tanggung jawabnya dan mengambil langkah-langkah yang konkret dan tegas untuk menghentikan pelanggaran tersebut,” demikian isi pernyataan.

Selain itu, mereka juga mendorong peningkatan upaya diplomatik untuk mencapai solusi damai yang komprehensif. Para Menteri kembali menegaskan dukungan terhadap hak rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka berdasarkan batas 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

Editorial Team