Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia mengecam dengan tegas keputusan Parlemen Israel yang menyetujui dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memberlakukan apa yang disebut sebagai ‘kedaulatan Israel’ atas wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah itu dinilai sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB).
Dalam pernyataannya, yang dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Jumat (24/10/2025), Indonesia menegaskan upaya Israel untuk melegalkan pendudukan dan permukiman ilegal kolonial di wilayah Palestina bertentangan dengan Resolusi DK PBB Nomor 2334. Resolusi tersebut dengan jelas mengutuk seluruh tindakan Israel yang berupaya mengubah komposisi demografis, karakter, dan status wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur.
Bersama dengan sejumlah negara Muslim lainnya, Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam terhadap upaya sepihak Israel yang berpotensi memperburuk situasi di wilayah pendudukan dan mengancam stabilitas kawasan.
Pernyataan bersama ini juga menegaskan kembali dukungan penuh terhadap rakyat Palestina untuk mendirikan negara yang merdeka dan berdaulat, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota, berdasarkan garis batas 4 Juni 1967.
