Jakarta, IDN Times – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengecam pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak konstruktif terkait kondisi hak asasi manusia (HAM) di Papua, yang ditulis atas nama pakar HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam artikel berjudul ‘Indonesia: UN experts sound alarm on serious Papua abuses, call for urgent aid’, dikatakan bahwa pemerintah Indonesia secara sistematis melakukan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.
Pelanggaran yang dimaksud adalah pembunuhan anak, penyiksaan, penghilangan dan pemindahan paksa, hingga menutup akses terhadap bantuan kemanusiaan internasional. Oleh sebab itu, pakar HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan penuh dan independen atas kekejaman yang menyasar masyarakat adat.
Dalam berita tersebut, dikatakan pula jumlah pengungsi sejak eskalasi kekerasan terjadi pada Desember 2018 telah mencapai 60 ribu hingga 100 ribu orang.
"Mayoritas pengungsi di Papua Barat belum kembali ke rumah karena kehadiran pasukan keamanan yang kuat, dan bentrokan bersenjata yang sedang berlangsung di daerah konflik. Beberapa pengungsi tinggal di penampungan sementara. Ribuan penduduk desa melarikan diri ke hutan, dan tidak memiliki akses terhadap makanan, perawatan, kesehatan, dan fasilitas pendidikan,” kata para ahli HAM.
Lantas, bagaimana tanggapan Kemlu?