Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa, dan Australia. Salah satunya, Indonesia melarang masuk warga asing yang datang dari Inggris mulai Selasa, 22 Desember 2020.
Mengutip addendum Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemik corona yang diteken oleh Kepala BNPB pada Selasa kemarin, warga asing yang datang dari Inggris itu tidak hanya dilarang masuk tetapi juga melakukan transit di tanah air. Larangan itu berlaku hingga 8 Januari 2021.
"Pelaku perjalanan dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia," demikian isi surat edaran itu yang diteken oleh Letjen TNI Doni Monardo.
Hal itu untuk mencegah meluasnya mutasi baru virus corona masuk ke Indonesia. Sejauh ini, mutasi baru virus Sars-CoV-2 disebut 70 persen lebih mudah menular dibandingkan galur virus sebelumnya.
Di dalam SE itu juga diatur bagi WNI yang kembali dari Inggris tetap dibolehkan masuk ke tanah air. Namun, mereka harus menunjukkan surat keterangan tes usap yang negatif COVID-19 dalam kurun waktu 48 jam terakhir. "Surat keterangan itu juga dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," kata Doni.
Satgas COVID-19 juga mengatur bagi pelaku perjalanan dari wilayah Eropa dan Australia. Apa saja ketentuan yang harus dipatuhi bagi mereka yang datang dari dua benua tersebut?