Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menanggapi soal adanya nama Indonesia di Daftar Pengawasan Tingkat 2 terkait perdagangan manusia. Laporan ini dirilis oleh Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Indonesia berada di Tingkat 2, yang kemudian diturunkan menjadi dalam Daftar Pengawasan Tingkat 2.
“Kurangnya prosedur identifikasi korban yang kuat secara keseluruhan, terutama korban laki-laki. Sementara layanan perlindungan pemerintah tetap tidak memadai karena tidak secara khusus menangani kebutuhan korban perdagangan manusia,” sebut laporan itu.
Lalu, apa tanggapan dari Kemlu RI terkait laporan ini?