Jakarta, IDN Times - Pemerintah Amerika Serikat (AS) pada Senin (6/6/2022) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada dua pejabat publik di Bosnia-Herzegovina. Pasalnya, keduanya dianggap telah mencederai perjanjian perdamaian dan mengancam kestabilan di negara Balkan tersebut.
Pada bulan Januari, Pemerintah AS juga sudah menjatuhkan sanksi baru kepada Presiden Republika Srpska, Milorad Dodik. Pemimpin dari etnis Bosnia Serbia itu dianggap telah melakukan aksi korupsi sekaligus berupaya memecah belah Bosnia-Herzegovina.
Pada April, giliran Inggris yang menjatuhkan sanksi kepada Dodik beserta Zeljka Cvijanovic yang menjabat sebagai Perdana Menteri Republika Srpska. Keduanya resmi mendapatkan hukuman pembekuan aset dan larangan bepergian ke Inggris.