Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bendera Rusia (pexels.com/Сергей Велов)

Jakarta, IDN Times - Seorang warga Suriah dan organisasi bantuan menuduh Rusia telah melanggar hukum internasional dengan sengaja mengebom rumah sakit di Suriah utara pada 2019. Hal itu disampaikan dalam pengaduan terbaru yang diajukan ke Komite Hak Asasi Manusia PBB pada Rabu (1/5/2024).

Penyelidik PBB sebelumnya telah menuduh Rusia melakukan kejahatan perang di Suriah, namun Moskow berulang kali membantahnya.

1. Rusia dituduh bunuh warga sipil dalam serangan udara di Rumah Sakit Bedah Kafr Nobol

Menurut pengaduan tersebut, Angkatan Udara Rusia dituduh membunuh dua warga sipil dalam serangkaian serangan udara di Rumah Sakit Bedah Kafr Nobol di provinsi barat laut Idlib pada 5 Mei 2019. Hal ini didasarkan pada video pernyataan saksi mata dan rekaman suara, termasuk percakapan antara pilot Rusia dan pengawas darat soal menjatuhkan amunisi.

Pengaduan tersebut diajukan oleh sepupu salah satu korban tewas dan Hand in Hand for Aid and Development, kelompok bantuan yang mendukung rumah sakit tersebut.

“Rakyat Suriah meminta Komite Hak Asasi Manusia untuk menunjukkan kepada kita tindakan ganti rugi dengan mengakui kebenaran serangan brutal ini, dan penderitaan yang ditimbulkannya,” kata Fadi al-Dairi, direktur Hand in Hand, dikutip Reuters.

Komite Hak Asasi Manusia yang berbasis di Jenewa adalah sebuah badan yang terdiri dari para ahli independen yang memantau status hak-hak politik dan sipil di seluruh dunia. Lembaga ini dapat menerima pengaduan dari negara maupun individu mengenai dugaan pelanggaran. Pengaduan individu dapat berujung pada pembayaran kompensasi, investigasi atau tindakan lainnya.

2. Suriah dan Rusia bukan pertifikasi Statuta Roma

Editorial Team

EditorFatimah

Tonton lebih seru di