Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehakiman Rusia mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) pada Jumat (17/11/2023). Gugatan berisi upaya melarang LGBTQ dan mengakui gerakan tersebut sebagai ekstremis.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian mengatakan gerakan tersebut diketahui menghasut perselisihan sosial dan agama. Hal itu dinilai melanggar undang-undang anti-ekstremisme Rusia.
Dengan upaya kementerian tersebut, ketua kelompok hak asasi manusia Sphere, Dilya Gafurova, menyebut pihak berwenang Rusia lupa bahwa komunitas LGBTQ adalah manusia.