Jakarta, IDN Times - Hakim Rusia Anna Sotnikova di kota Khimki, di luar Moskow, memutuskan bahwa pemain basket Amerika Serikat (AS) Brittney Griner bersalah atas tuduhan memiliki dan menyelundupkan narkoba. Pada Kamis, (4/8/2022), pengadilan menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Griner adalah salah satu pebasket terhebat sepanjang sejarah Asosiasi Bola Basket Nasional Wanita (WNBA). Dia merupakan seorang bintang basket perempuan yang ditangkap otoritas Rusia sejak 17 Februari lalu.
Presiden AS Joe Biden menanggapi putusan pengadilan Rusia dengan menyebutnya tidak dapat diterima. Biden mengatakan akan terus bekerja untuk membawa pulang Griner dan Paul Whelan, orang AS lain yang ditangkap atas tuduhan spionase.