Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung Rusia, pada Rabu (14/9/2022), menetapkan Islamic Renaissance Party of Tajikistan (IRPT) sebagai organisasi teroris. Tindakan Rusia menyusul keputusan Tajikistan yang sudah memasukkan partai tersebut sebagai organisasi teroris sejak 7 tahun silam.
Selama ini, Tajikistan menganggap IRPT sebagai dalang di balik sejumlah kasus terorisme di negaranya. Kendati begitu, pemerintah tidak dapat memberikan bukti nyata keterlibatan IRPT dalam sejumlah insiden.