Bendera pelangi yang merupakan simbol bagi kelompok LGBT. (Unsplash.com/daniel james)
Ketua parlemen Uganda, Anita Among, menyebut RUU ini dibutuhkan untuk melindungi moral dan budaya bangsa.
"Dan saya ingin mendesak anggota parlemen, tolong jangan terintimidasi. Jangan pernah terintimidasi, kami melakukan semua ini untuk kemanusiaan," kata Among.
Among juga memperjelas apa yang akan terjadi ketika tiba saatnya bagi anggota parlemen memberikan suaranya.
"Semua anggota akan memilih berdasarkan penghitungan. Kami akan memanggil orangnya dan orang itu akan memilih. Kami tidak ingin teknis mengatakan tidak ada kuorum. Inilah saatnya Anda akan menunjukkan kepada kami apakah Anda seorang homo atau bukan," kata Among.
"Kriminalisasi homoseksualitas, dengan ancaman penjara dua hingga sepuluh tahun, karena melakukan homoseksualitas, memperparah homoseksualitas, mencoba homoseksualitas, membantu dan bersekongkol dengan homoseksualitas, konspirasi untuk melakukan homoseksualitas dan praktik terkait," isi RUU tersebut, yang dibacakan oleh anggota Asuman Basalirwa.
RUU tersebut telah dikirim ke komite urusan hukum dan parlemen, yang akan mengadakan dengar pendapat publik.