Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dianggap Membahayakan, Korea Selatan Larang Peredaran Kopi di Sekolah
incimages.com

Seoul, IDN Times- Korea Selatan resmi melarang penjualan kopi di sekolah dasar hingga menengah, sejak 14 September 2018 nanti. Tidak hanya untuk murid, setiap guru di sekolahan tersebut juga tidak boleh membeli kopi.  

 

1. Kafein dan kalori yang dikandung kopi dianggap berbahaya

Top10listinginfo.com

Dilansir dari CNN, Kementerian Pengawas Pangan dan Obat-Obatan Korea Selatan menyebut kafein dan kalori yang terkandung dalam kopi berbahaya bagi kesehatan anak-anak. Bahkan, kopi dianggap mengganggu kualitas berpikir siswa yang dituntut untuk terus belajar.  

Sebelumnya, kementerian sudah melarang peredaran minuman berenergi di sekolahan. "Revisi (undang-undang) ini demi menciptakan kebiasaan makan yang sehat di kalangan anak-anak dan reamja. Kami akan memastikan kebijakan ini berjalan tanpa kegagalan," tutur seorang pejabat kementerian.  

 

2. Hanya membahayakan jika dikonsumsi terus menerus

grancolombiatours.com

Sementara itu, Channel News Asia menuliskan sejumlah bahaya dari kopi. Kandungan kafen dalam kopi dapat menyebabkan pusing, detak jantung yang cepat, gangguan tidur, kegelisahan, hingga mengancam kondisi mental anak-anak bila dikonsumsi terus-menerus. 


Mengutip penelitian kementerian terkait tahun 2015, kopi memiliki kandungan kafein tertinggi dengan 449,1 miligram untuk setiap satu kilogram kopi. Pembandingnya, susu coklat, hanya mengandung 277,5 miligram per kilogram. 

 

3. Revisi UU itu didukung oleh anggota parlemen

https://www.komoditas.co.id/

Kim Sang-hee, anggota Parlemen Korea Selatan dari Partai Minjoo, mendukung revisi undang-undang itu. Bukan tanpa alasan, survey yang dilakukan pada tahun 2012 mendapati, sebanyak 19 persen dari 5400 siswa kelas menengah pertama dan atas mengkonsumsi kopi lebih dari satu gelas setia harinya. Padahal, kebanyakan dari mereka sudah menyadari bahaya dari kopi.  

Kendati dilarang, beberapa kritikus menyarankan supaya revisi undang-undang itu diperluas lagi. Sebab, bila kopi hanya dilarang di sekolahan, para siswa bisa berjalan ke mall atau kedai kopi lainnya untuk membelinya. 

 

Editorial Team