Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)
Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Intinya sih...

  • Nota diplomatik dikirim ke Kemlu Malaysia

  • Komitmen negara tindak eksploitasi WNI

  • Masyarakat diimbau gunakan jalur penempatan resmi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan penanganan komprehensif terhadap kasus pekerja migran asal Temanggung, Jawa Tengah, bernama Seni yang mengalami dugaan eksploitasi berat selama bekerja di Malaysia. Laporan awal dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menunjukkan, Seni telah bekerja lebih dari dua dekade tanpa memperoleh hak kerja yang semestinya.

Selama periode tersebut, ia diduga menghadapi jam kerja yang berlebihan serta tidak menerima gaji dan waktu istirahat layak sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan. Disebutkan juga, Seni mengalami siksaan selama bekerja. Situasi tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian mendesak pemerintah Indonesia.

Kementerian P2MI menegaskan, pendekatan penanganan dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek hukum, pendampingan, serta pemulihan korban dalam proses yang melibatkan otoritas Indonesia dan Malaysia. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Penanganan juga melibatkan komunikasi rutin dengan pihak keluarga korban, untuk memastikan setiap perkembangan dapat diterima secara jelas dan transparan.

1. Nota diplomatik dikirim ke Kemlu Malaysia

Kementerian P2MI menyatakan, langkah cepat telah diambil bekerja sama dengan KBRI Kuala Lumpur. Salah satu langkah pertama adalah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus ini memperoleh perhatian penuh dari otoritas setempat. Dokumen tersebut merupakan instrumen penting dalam memastikan tindak lanjut dari pemerintah Malaysia.

Selain itu, bantuan hukum diberikan melalui pengacara yang ditunjuk oleh Bar Council Malaysia. Dukungan ini bertujuan memastikan korban mendapatkan pendampingan profesional selama pemeriksaan berjalan.

Pendampingan langsung juga dilakukan, termasuk fasilitasi komunikasi dengan keluarga serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini diperlukan untuk membantu proses hukum maupun kebutuhan kesehatan korban.

Kementerian P2MI menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal jalannya proses investigasi agar berlangsung transparan dan berpihak pada keadilan serta pemulihan bagi korban.

2. Komitmen negara tindak eksploitasi WNI

Dalam pernyataan resminya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan, negara tidak akan membiarkan kasus eksploitasi terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Ia menyampaikan bahwa kasus Seni menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” ujar Mukhtarudin, dalam keterangan tertulis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Minggu (24/11/2025).

Ia menekankan, fokus utama pemerintah adalah pemulihan menyeluruh, mulai dari perlindungan hukum, dukungan psikososial, hingga pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan korban. Penanganan ini diharapkan memastikan bahwa proses hukum berlangsung hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi pihak terdampak.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang, terutama dalam konteks penempatan pekerja rumah tangga yang rentan mengalami praktik eksploitasi.

3. Masyarakat diimbau gunakan jalur penempatan resmi

Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi ketika bekerja di luar negeri. Penggunaan jalur legal dianggap penting dalam meminimalkan risiko kekerasan, eksploitasi, dan penipuan yang kerap terjadi pada penempatan tidak resmi.

Mukhtarudin juga meminta masyarakat melaporkan setiap indikasi pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran. Pelaporan cepat dinilai dapat mencegah dampak lebih besar dan memungkinkan intervensi segera dari otoritas terkait.

Kementerian menekankan bahwa dukungan pemerintah akan selalu hadir bagi pekerja migran Indonesia yang menghadapi situasi darurat di luar negeri. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam melindungi warganya yang bekerja di sektor-sektor rentan.

Dengan rangkaian langkah tersebut, pemerintah berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat memberikan hasil yang adil serta memastikan hak korban terpenuhi secara penuh.

Editorial Team