Jakarta, IDN Times - Pemerintah Saudi akhirnya memberikan kepastian bagi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2020. Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Senin (22/6) waktu setempat mengumumkan ibadah haji tetap diselenggarakan namun dalam jumlah yang amat terbatas.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip kantor berita Saudi (SPA), Kementerian Haji dan Umrah hanya membolehkan ibadah diikuti oleh warga asing yang sudah berada di dalam Saudi. Artinya, ibadah haji tahun ini tertutup bagi warga asing yang berada di luar Negeri Petro Dollar tersebut.
"Karena situasi pandemik terus berlanjut dan virus corona lebih berisiko menyebar di area berkerumun dan perkumpulan orang dalam jumlah banyak, dan melihat penyebarannya antar negara, lalu dengan melihat rata-rata kenaikan secara global, maka diputuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini tetap dilaksanakan dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas. Calon jemaah boleh berasal dari beragam kewarganegaraan yang sudah tinggal di Saudi," demikian pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada Senin kemarin.
Kementerian juga menyebut keputusan itu diambil untuk memastikan ibadah haji tetap dilakukan dengan cara yang aman dari sudut pandang kesehatan publik. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan upaya pencegahan penyakit dan pentingnya protokol menjaga jarak untuk melindungi umat manusia tertular pandemik tersebut.
Dalam keterangan tertulis itu, Pemerintah Saudi juga menjamin keselamatan para calon jemaah di sana hingga mereka kembali ke negara asalnya. Lalu, bagaimana dengan nasib jemaah haji Indonesia?