Jakarta, IDN Times- Pemimpin oposisi India, Rahul Gandhi, divonis penjara 2 tahun pada Kamis (23/3/2023). Dia didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang dilakukannya pada 2019. Pada waktu itu, ia berpidato dan mengatakan bahwa semua politisi pencuri memiliki nama belakang 'Modi'.
"Mengapa semua pencuri ini memiliki Modi sebagai nama belakang mereka? Nirav Modi, Lalit Modi, Narendra Modi," kata Rahul Gandhi saat pidatonya tersebut.
Gandhi diadili di pengadilan di Surat, sebuah kota di Gujarat, yang merupakan negara bagian asal PM Narendra Modi. Dia telah memberi jaminan dan hukumannya ditangguhkan selama 30 hari, dilansir dari ABC News.