Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) semakin maju dalam proses memakzulkan (impeaching) Presiden Donald Trump setelah ia diyakini mendorong para pendukungnya untuk melakukan serangan mematikan di Gedung Capitol pada 6 Januari.
Hari ini, Kamis (14/1/2021), setelah pemungutan suara DPR bipartisan, Ketua DPR Nancy Pelosi menandatangani artikel pemakzulan terhadap Trump. Ia mengatakan apa yang dilakukan DPR saat ini adalah untuk menghormati negara.
“Hari ini, dengan cara bipartisan, DPR menunjukkan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, bahkan Presiden Amerika Serikat. Bahwa Donald Trump adalah bahaya yang jelas dan nyata bagi negara kami dan bahwa sekali lagi kami menghormati sumpah jabatan kami untuk melindungi dan membela Konstitusi Amerika Serikat, jadi tolonglah kami Tuhan," kata Pelosi kepada wartawan sebelum penandatanganan, menurut CNN.
Dan sekarang, saya sedih dan dengan hati hancur atas apa artinya ini bagi negara kita, seorang presiden yang mau menghasut pemberontakan, akan menandatangani pasal pemakzulan ini," sambungnya.