ilustrasi perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Hari HAM diperingati oleh masyarakat internasional setiap tahun pada 10 Desember. Ini berakar dari 10 Desember 1948, ketika Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Namun, dimulainya Hari HAM secara resmi adalah pada 1950, setelah Majelis mengeluarkan resolusi 423 (V) yang mengundang semua negara dan organisasi yang berkepentingan untuk menjadikan 10 Desember setiap tahunnya sebagai Hari Hak Asasi Manusia.
Ketika Majelis Umum mengadopsi Deklarasi tersebut, Deklarasi itu diproklamirkan sebagai standar umum pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa, ketika individu dan masyarakat harus berusaha dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, untuk mengamankan pengakuan dan ketaatan mereka yang universal dan efektif.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menetapkan berbagai hak dan kebebasan dasar yang menjadi hak kita semua. Ini menjamin hak setiap individu di mana saja, tanpa pembedaan berdasarkan kebangsaan, tempat tinggal, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, agama, bahasa, atau status lainnya.
Walaupun Deklarasi tersebut bukan merupakan dokumen yang mengikat, namun telah mengilhami lebih dari 60 instrumen hak asasi manusia yang secara bersama-sama merupakan standar internasional hak asasi manusia. Hari ini persetujuan umum dari semua Negara Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam Deklarasi membuatnya semakin kuat dan menekankan relevansi Hak Asasi Manusia dalam kehidupan kita sehari-hari.
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia, sebagai pejabat utama hak asasi PBB, dan Kantor Komisaris Tinggi memainkan peran utama dalam mengkoordinasikan upaya untuk peringatan tahunan Hari Hak Asasi Manusia.