Wellington, IDN Times - Parlemen Selandia Baru sepakat mengatakan bahwa warga Uighur di wilayah Xinjiang, China, sedang mengalami pelanggaran hak asasi manusia berat. Mosi tersebut dibawa oleh partai sayap kanan ACT dalam rapat pada Rabu kemarin (5/5/2021).
ACT, yang cuma mendapat 10 kursi, pada rancangan awal mosi sempat menyelipkan kata "genosida." Tetapi kata tersebut harus dihilangkan agar disetujui oleh Partai Buruh yang menjadi mayoritas.
"Hati nurani kami menuntut bahwa jika kami yakin ada genosida, kami harus mengatakannya," ujar Wakil Deputi Partai ACT, Brooke van Velden, seperti dikutip dari Reuters.