Jakarta, IDN Times- Selandia Baru berencana melarang rokok elektrik sekali pakai atau vape, kemudian akan menaikkan sanksi finansial bagi mereka yang menjual produk tersebut kepada anak di bawah umur.
Langkah ini diambil kurang dari sebulan setelah pemerintah mencabut undang-undang yang disahkan oleh pemerintah sebelumnya guna menghentikan kebiasaan merokok. Selandia Baru juga akan menerapakan larangan seumur hidup terhadap generasi muda untuk membeli rokok.
Menteri Kesehatan Selandia Baru, Casey Costello, mengatakan bahwa rokok elektrik tetap menjadi perangkat kunci untuk berhenti merokok dan peraturan baru akan membantu mencegah anak di bawah umur untuk melakukan kebiasaan tersebut.
“Walaupun vaping telah berkontribusi terhadap penurunan signifikan angka perokok, peningkatan pesat vaping di kalangan remaja telah menjadi kekhawatiran nyata bagi orang tua, guru, dan profesional kesehatan,” kata Costello pada Rabu (20/3/2024), dikutip dari Associated Press.