Jakarta, IDN Times - Pengadilan Distrik Auckland, Selandia Baru memulai persidangan kasus kematian turis dalam letusan gunung berapi selama tur wisata pada 2019 pada Selasa (11/7/2023). Kejadian itu terjadi di Pulau Putih, yang juga dikenal dengan nama Whakaari dalam bahasa Maori.
Pada saat letusan gunung berapi itu terjadi ada 47 orang berada di pulau, menyebabkan 22 orang tewas dan 25 orang lainnya terluka. Para korban tewas adalah 17 orang dari Australia, tiga dari Amerika Serikat, dan dua dari Selandia Baru.
Atas insiden tersebut enam pihak didakwa melanggar peraturan kesehatan dan keselamatan menjelang bencana. Mereka adalah Peter, James, dan Andrew Buttle, tiga saudara sebagai direktur Whakaari Management, pemilik pulau, yang juga menghadapi tuntutan di tingkat perusahaan, dan dua lainnya perusahaan tur, ID Tours New Zealand Limited dan Tauranga Tourism Services Limited. Mereka menyangkal melakukan kesalahan.