Jakarta, IDN Times - Pemerintah Selandia Baru mempertimbangkan untuk menurunkan batas usia peserta pemilihan umum dari 18 menjadi 16 tahun. Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, pada Senin (21/11/2022), mengatakan bahwa parlemen akan melakukan pemungutan suara terkait rencana itu.
Mahkamah Agung Selandia Baru menilai rencana ini sebagai keputusan yang tepat. Melarang warga berusia 16 tahun untuk memilih dianggap sebagai diskriminasi usia dan tidak sesuai dengan undang-undang hak asasi negara itu.
Rencananya, pemungutan suara oleh parlemen akan dilakukan pada bulan depan. Namun, perubahan apapun yang disetujui tidak akan diterapkan sampai pemilihan umum tahun depan, dilansir ABC News.