Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Selandia Baru. (Pixabay.com/Marius_Oberholster)

Jakarta, IDN Times - Parlemen Selandia Baru pada Kamis (30/9) waktu setempat meloloskan undang-undang mengenai rencana serangan terorisme setelah dilanda beberapa kali serangan teror. Terakhir kali, serangan tersebut terjadi pada awal September 2021 lalu oleh seorang pria dengan senjata tajam di sebuah supermarket.

1. UU baru tersebut telah dipercepat melalui parlemen setelah serangan disupermarket

Dilansir dari The Guardian, parlemen Selandia Baru telah mengesahkan undang-undang yang menjadikan merencanakan serangan teroris sebagai sebuah kejahatan, memperbaiki celah hukum yang terungkap awal September 2021 lalu oleh serangan senjata tajam.

Undang-undang baru itu telah berbulan-bulan dalam perencanaan tetapi dipercepat melalui parlemen setelah seorang ekstremis yang terinspirasi oleh kelompok Islamic State (ISIS) telah mengambil pisau di sebuah supermarket di wilayah Auckland, Selandia Baru, pada (3/9) lalu dan menikam para pengunjung saat itu.

Akibatnya, peristiwa tersebut melukai 5 orang sementara dan semuanya masih dalam masa pemulihan.

Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, setelah serangan tersebut telah berjanji untuk mengesahkan undang-undang tersebut pada akhir September 2021 ini.

Tetapi Ardern juga mengatakan bahwa jika undang-undang baru sudah ada, itu tidak mungkin serta merta menghentikan aksi yang dilakukan oleh pelaku bernama Ahamed Aathil Samsudeen.

Anggota Parlemen dari Partai Buruh Liberal, Ginny Andersen, mengatakan RUU ini memperkuat undang-undang kontra-terorisme Selandia Baru untuk mencegah dan merespons dengan lebih baik.

Ia menambahkan perubahan ini juga akan memungkinkan polisi untuk melakukan intervensi lebih awal dan jika itu menyelamatkan nyawa serta membuat warga Selandia Baru lebih aman, ia percaya itu adalah hal yang baik.

2. Sebelumnya, UU tersebut dimulai segera setelah peristiwa tragedi 11September 2001 lalu

Editorial Team

Tonton lebih seru di