Jakarta, IDN Times - Senat Amerika Serikat (AS) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan Kerja Paksa Uighur pada Rabu (14/7/2021). RUU tersebut melarang Washington untuk mengimpor produk dari Xinjiang, Tiongkok, sebagai upaya menghukum Beijing atas dugaan genosida dan kerja paksa terhadap etnis muslim Uighur.
Dilansir dari Reuters, seluruh anggota senat meloloskan RUU dengan suara bulat. RUU itu harus mendapat persetujuan dari House of Representatives (HoR) sebelum dikirim ke Gedung Putih, untuk ditandatangani Presiden Joe Biden supaya menjadi undang-undang.
Ketika RUU itu disahkan, impor barang dari Xinjiang hanya diizinkan jika ada otoritas AS yang membuktikan bahwa tidak terjadi kerja paksa atau genosida terhadap etnis Uighur, sesuai dengan Undang-Undang Tarif 1930.