Jakarta, IDN Times - Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Sabah, Malaysia, terbebas dari ancaman hukuman mati. KJRI Kota Kinabalu bersama Retainer Lawyer Farazwin Haxdy telah melakukan pendampingan sejak kasus ini bergulir.
Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (4/4/2024), WNI ini dituduh membunuh kakak iparnya pada 2018. WNI itu lalu dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Sandakan pada 2021.