Jakarta, IDN Times - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengatakan bahwa kebijakan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, Palestina telah melanggar Konvensi Jenewa ke-4 pada Jumat 19 Juli 2024 kemarin. ICJ menyebut kehadiran Israel di wilayah pendudukan itu adalah ilegal dan melanggar hukum.
ICJ menyerukan agar pembangunan pemukiman segera dihentikan. Pengadilan Tinggi PBB juga mengeluarkan kecaman luas yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap tindakan Israel di wilayah tersebut.
Terkait fatwa ini, Indonesia menyambut positif di mana fatwa ini telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Berdasarkan pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, ICJ juga telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
Sebenarnya, seberapa penting fatwa hukum ini untuk kemajuan proses kemerdekaan Palestina?