Sebuah pernyataan mengejutkan dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mengharamkan polisi tidur. Ya, polisi tidur adalah salah satu bagian jalan yang menonjol untuk mengontrol laju kendaraan bermotor. Secara sederhana, polisi tidur membuat pengendaraan tidak ngebut yang berarti menyelamatkan nyawa mereka.
Namun, nampaknya manfaat itu tidak digubris oleh Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim. Kepada Tempo.co, Zaini mengungkapkan kalau polisi tidur yang dibuat di jalan raya bisa saja jadi haram apabila akibatnya buruk. Maka, fatwa polisi tidur haram ini dianggap makruh (boleh dilakukan, tapi lebih baik tidak).
Justru, menurut Zaini, polisi tidur malah membahayakan dan menghalangi laju para pengguna jalan. Zaini menambahkan kalau fatwa ini diterbitkan berdasarkan landasan agama.