Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
smubr.com

Sebuah pernyataan mengejutkan dibuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Kalimantan Timur yang mengharamkan polisi tidur. Ya, polisi tidur adalah salah satu bagian jalan yang menonjol untuk mengontrol laju kendaraan bermotor. Secara sederhana, polisi tidur membuat pengendaraan tidak ngebut yang berarti menyelamatkan nyawa mereka.

Namun, nampaknya manfaat itu tidak digubris oleh Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim. Kepada Tempo.co, Zaini mengungkapkan kalau polisi tidur yang dibuat di jalan raya bisa saja jadi haram apabila akibatnya buruk. Maka, fatwa polisi tidur haram ini dianggap makruh (boleh dilakukan, tapi lebih baik tidak).

Justru, menurut Zaini, polisi tidur malah membahayakan dan menghalangi laju para pengguna jalan. Zaini menambahkan kalau fatwa ini diterbitkan berdasarkan landasan agama.

Zaman Rasul tidak ada polisi tidur, hanya batu atau ranting yang harus disingkirkan kalau menghalangi jalan.

Default Image IDN

Menurut Zaini, pembangunan polisi tidur hanya bersifat kepentingan salah satu golongan dan mengabaikan kenyamanan pengguna jalan secara umum. Zaini menekankan bahwa hal itu berhalangan dengan hadis. Zaini menceritakan kalau pada zaman Rasul, tidak ada polisi tidur, hanya batu atau ranting. Namun, jika kedua hal itu menghalangi jalan maka harus disingkirkan.

MUI Kota Samarinda pun mengeluarkan fatwa tersebut demi kenyamanan pengguna jalan. Akan tetapi, justru saat fatwa dikeluarkan, sebagian besar warga Samarinda tidak mematuhinya. Menurut Zaini, sampai saat ini polisi tidur masih dijumpai di jalan raya hingga gang yang merupakan jalan pemukiman. Fatwa sendiri bersifat nasihat, untuk penerapan harus sesuai wewenang pemerintah.

Akan tetapi, Zaini menjelaskan kalau fatwa tersebut telah diterbitkan sejak tiga tahun lalu.

Zaini jatuh saat melintasi polisi tidur, dari situlah fatwa haram berasal.

Editorial Team