Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lima hakim dalam persidangan pertama penembakan pesawat Malaysian Airlines penerbangan MH17 di Pengadilan Distrik Schiphol, Belanda, pada 9 Maret 2020. twitter.com/CourtMH17

Schiphol, IDN Times - Persidangan pertama untuk mencari kebenaran di balik penembakan pesawat Malaysian Airlines penerbangan MH17, yang menewaskan 298 penumpang dan kru dari 17 negara, dimulai di Pengadilan Schiphol, Belanda, pada Senin (9/3). Pesawat tersebut ditembak pada 17 Juli 2014, usai lepas landas dari Amsterdam pada pukul 12.15 siang waktu setempat, dengan tujuan Kuala Lumpur.

Penerbangan lintas benua tersebut mengambil rute melewati langit Eropa timur. Pada pukul 14.15 ketika berada di ketinggian 33.000 kaki di atas Ukraina bagian timur, pengendali lalu-lintas udara kehilangan kontak dengan pesawat itu. Reruntuhan badan pesawat ditemukan di area dekat Grobovo yang berada di teritori yang dikuasai pemberontak pro-Rusia.

1. Beberapa negara yang warganya menjadi korban menyambut dimulainya persidangan

Mayoritas korban (193 orang) adalah pemegang kewarganegaraan Belanda. Sisanya berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, Australia, Indonesia dan Inggris. Pemerintah Belanda, melalui Kementerian Luar Negeri, menyampaikan dukungan terhadap dimulainya proses persidangan.

"Ini adalah suatu tonggak sejarah penting yang membawa kita selangkah lebih dekat untuk menetapkan kebenaran dan mencapai keadilan bagi para korban dan keluarga mereka," tulis pemerintah. Begitu juga dengan Malaysia yang menilai persidangan ini "mengingatkan pada tragedi tak berperikemanusiaan" di mana ada 43 warga Malaysia yang jadi korban.

Sedangkan pemerintah Australia mengaku "berketetapan hati untuk melanjutkan upaya kami demi mencari keadilan bagi kematian 38 warga Australia dan residen" yang menjadi korban. "Mengadili kejahatan ini dalam pengadilan yang terbuka dan independen mengirimkan pesan kuat bahwa tersangka pelaku akan menghadapi keadilan," tulis Australia.

Ada 12 WNI yang meninggal dalam penerbangan itu. Namun, pemerintah Indonesia yang segera kedatangan Raja dan Ratu Belanda tidak mengeluarkan pernyataan apa pun terkait persidangan tersebut. Indonesia hanya pernah menyampaikan dalam sidang PBB pada Juli 2014 bahwa para pelaku harus diadili.

2. Ada empat tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap seluruh penumpang dan kru pesawat

Editorial Team

Tonton lebih seru di