Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)
Muhammad Riza Chalid (Akun X/@MRizachalid)

Intinya sih...

  • Singapura siap bantu Indonesia jika diminta resmi

  • Riza Chalid tiga kali mangkir panggilan Kejaksaan Agung RI

  • Riza akan terus dikejar

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Singapura menyatakan Muhammad Riza Chalid, buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus mega korupsi tata niaga minyak, tidak berada di wilayah mereka.

Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan media Indonesia yang menyebutkan kemungkinan keberadaan Riza Chalid di Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.

Dalam pernyataan resminya, juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Singapura menyampaikan, berdasarkan catatan imigrasi mereka, Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, sudah cukup lama tidak masuk ke negara tersebut.

"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak masuk ke Singapura untuk beberapa waktu," kata juru bicara MOFA Singapura, Rabu (16/7/2025).

1. Singapura siap bantu Indonesia jika diminta resmi

Bendera Singapura (pexels.com/aboodi vesakaran)

Lebih lanjut, Singapura juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan bantuan kepada Indonesia dalam penanganan kasus ini, namun menekankan langkah tersebut harus dilakukan secara resmi dan sesuai dengan hukum serta kewajiban internasional yang berlaku.

“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum kami dan kewajiban internasional,” tulis pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut Riza Chalid dipastikan ada di luar negeri. Penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan otoritas Singapura.

2. Riza Chalid tiga kali mangkir panggilan

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.

Negara diperkirakan merugi hingga Rp193,7 triliun akibat praktik curang dalam impor minyak yang melibatkan perusahaan-perusahaan milik Riza.

Dalam proses penyidikan, Riza Chalid telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir. Ia juga telah dicegah ke luar negeri, namun informasi terakhir dari pihak kejaksaan menyebutkan bahwa ia sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia dan diduga berada di luar negeri, salah satunya Singapura.

Pihak Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan otoritas imigrasi dan atase hukum di luar negeri, termasuk Singapura, untuk menelusuri keberadaannya. Meski demikian, sejauh ini belum ada permintaan resmi kepada pemerintah Singapura terkait ekstradisi atau bantuan hukum lainnya.

3. Riza akan terus dikejar

Muhammad Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha minyak besar yang dijuluki 'Godfather of Gasoline' karena perannya dalam bisnis impor BBM ke Indonesia melalui berbagai perusahaan. Ia sempat menjadi sorotan publik pada 2015 dalam kasus 'Papa Minta Saham' yang juga melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan petinggi Freeport Indonesia.

Dalam kasus korupsi minyak saat ini, Kejaksaan telah menggeledah rumah Riza dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting, uang tunai sebesar Rp833 juta dan 1.500 dolar AS, serta satu unit CPU.

Anak Riza, Muhammad Kerry, juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi pihak yang diuntungkan dalam praktik impor minyak mentah tersebut.

Meski tengah diburu aparat penegak hukum, keberadaan Riza Chalid masih menjadi misteri. Dengan klarifikasi dari Singapura bahwa ia tidak berada di negara tersebut, maka kemungkinan keberadaannya akan semakin difokuskan ke negara lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengejar dan menggunakan semua instrumen hukum untuk membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editorial Team