Jakarta, IDN Times – Pemerintah Singapura menyatakan Muhammad Riza Chalid, buronan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam kasus mega korupsi tata niaga minyak, tidak berada di wilayah mereka.
Pernyataan ini disampaikan menyusul laporan media Indonesia yang menyebutkan kemungkinan keberadaan Riza Chalid di Singapura setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara Kementerian Luar Negeri (MOFA) Singapura menyampaikan, berdasarkan catatan imigrasi mereka, Riza Chalid tidak berada di Singapura. Bahkan, sudah cukup lama tidak masuk ke negara tersebut.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan tidak masuk ke Singapura untuk beberapa waktu," kata juru bicara MOFA Singapura, Rabu (16/7/2025).