Jakarta, IDN Times - Saridewi Djamani, perempuan Singapura berusia 45 tahun, akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena terbukti memperdagangkan 30 gram heroin.
Hukuman gantung Djamani adalah yang pertama di Singapura dalam 19 tahun. Terakhir kali perempuan dihukum gantung di Singapura adalah Yen May Woen pada 2004. Yen merupakan seorang penata rambut berusia 36 tahun yang terbukti menyelundupkan narkoba.
Kelompok aktivis hak asasi manusia mendesak Singapura untuk menghapus hukuman mati. Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, mengatakan penegakan hukum Singapura terhadap kebijakan narkoba dinilai salah arah.