Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (Unsplash.com/Joshua Ang)

Jakarta, IDN Times - Saridewi Djamani, perempuan Singapura berusia 45 tahun, akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena terbukti memperdagangkan 30 gram heroin.

Hukuman gantung Djamani adalah yang pertama di Singapura dalam 19 tahun. Terakhir kali perempuan dihukum gantung di Singapura adalah Yen May Woen pada 2004. Yen merupakan seorang penata rambut berusia 36 tahun yang terbukti menyelundupkan narkoba.

Kelompok aktivis hak asasi manusia mendesak Singapura untuk menghapus hukuman mati. Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, mengatakan penegakan hukum Singapura terhadap kebijakan narkoba dinilai salah arah.

1. Singapura akan eksekusi 15 orang

Ilustrasi (Unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Singapura kembali melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022. Jika Djamani dieksekusi sesuai rencana, menurut Transformative Justice Collective (TJC), maka Singapura akan mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba. Rata-rata satu hukuman mati setiap bulannya.

Dilansir Associated Press, siapa pun warga negara dan orang asing yang memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan menghadapi hukuman mati di Singapura.

Djamani diketahui terbukti bersalah karena memperdagangkan diamorphine (heroin) sebanyak 30 gram.

2. Hukuman mati untuk mencegah perdagangan narkoba

Editorial Team

EditorPri Saja

Tonton lebih seru di