Mulai Hari Ini, Singapura Larang Masuk Semua Pendatang Asing

Jakarta, IDN Times - Usai mengumumkan ada dua pasien yang meninggal karena virus corona, Pemerintah Singapura melakukan kebijakan yang ekstrim untuk para pendatang asing. Situs Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (22/3) mengumumkan pemerintah menutup pintu masuk bagi semua pendatang asing terhitung Senin (23/3) pukul 11:59 waktu setempat.
Stasiun berita Al Jazeera edisi Minggu kemarin melaporkan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi saat ini angka pasien COVID-19 di Negeri Singa terus bertambah.
Berdasarkan situs Kemenkes Singapura, kasus aktif virus corona mencapai 309 pasien. Sebanyak 14 pasien di antaranya berada dalam kondisi kritis. Dua di antaranya merupakan WNI. Larangan juga berlaku bagi semua penerbangan yang mengharuskan transit di Singapura.
Lalu, apakah aturan ini turut berlaku bagi pekerja asing yang bekerja sebagai TKI namun ingin kembali ke Singapura?
1. Pemerintah Singapura akan melarang masuk pekerja asing yang bekerja di sektor semi formal
Selain melarang pendatang atau traveler, aturan serupa juga berlaku bagi pekerja asing yang bekerja di sektor semi informal. Stasiun berita Al Jazeera edisi kemarin melansir para pekerja asing itu tidak akan diizinkan masuk ke Singapura kecuali bidang pekerjaan mereka di bidang kesehatan dan transportasi.
Salah satu yang terdampak dari kebijakan ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gusti Ngurah Swajaya mengatakan PMI yang tengah cuti dan berada di Tanah Air bisa saja tetap kembali ke Tanah Air, namun majikannya harus turut membantu untuk mengurus ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau mereka kembali dari cuti, maka majikannya harus minta izin dari Kemenaker Singapura dulu. Kalau diizinkan, maka mereka juga harus melakukan karantina selama 14 hari," ungkap Ngurah melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin (23/3).
Lalu, apakah PMI harus dikarantina bersama-sama dengan majikan di rumah mereka?
"Kalau majikan punya tempat, bisa (di sana), kalau tidak ada tempat khusus yang disewa majikan," tutur dia lagi.
Sementara, menurut data KBRI Singapura per 2019 lalu, ada sekitar 120 ribu PMI yang bekerja di sana. Angka itu belum termasuk PMI yang bekerja di rumah majikan tanpa melalui agen penyalur. Maka, mereka semua berpotensi terkena kebijakan ini bila tengah berada di luar Negeri Singa.