Jakarta, IDN Times - Usai mengumumkan ada dua pasien yang meninggal karena virus corona, Pemerintah Singapura melakukan kebijakan yang ekstrim untuk para pendatang asing. Situs Kementerian Kesehatan Singapura pada Minggu (22/3) mengumumkan pemerintah menutup pintu masuk bagi semua pendatang asing terhitung Senin (23/3) pukul 11:59 waktu setempat.
Stasiun berita Al Jazeera edisi Minggu kemarin melaporkan langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi saat ini angka pasien COVID-19 di Negeri Singa terus bertambah.
Berdasarkan situs Kemenkes Singapura, kasus aktif virus corona mencapai 309 pasien. Sebanyak 14 pasien di antaranya berada dalam kondisi kritis. Dua di antaranya merupakan WNI. Larangan juga berlaku bagi semua penerbangan yang mengharuskan transit di Singapura.
Lalu, apakah aturan ini turut berlaku bagi pekerja asing yang bekerja sebagai TKI namun ingin kembali ke Singapura?