Jakarta, IDN Times – Parlemen Slovenia mengesahkan undang-undang (UU) yang melegalkan praktik bantuan medis untuk mengakhiri hidup atau assisted dying pada Jumat (18/7/2025). Keputusan bersejarah ini diambil melalui pemungutan suara dengan hasil 50 anggota parlemen mendukung, 34 menolak, dan 3 abstain.
Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari referendum konsultatif yang diadakan pada 2024. Hasil referendum tersebut menunjukkan 55 persen pemilih mendukung adanya UU terkait hak individu untuk menentukan akhir hidupnya, dilansir Fox News.