SpaceX Digugat karena Diskriminasi Merekrut Pekerja Migran

Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat SpaceX, perusahaan milik milyader Elon Musk, pada Kamis (24/8/2023). Departemen menuduh SpaceX menolak mempertimbangkan pencari suaka dan pengungsi untuk dapat pekerjaan karena masalah status kewarganegaraan.
Dalam gugatan itu, sejak September 2019 hingga Mei 2022, perusahaan dituduh secara rutin melarang pencari suaka dan pengungsi untuk mengajukan permohonan kerja.
Selain itu, perusahaan juga menolak untuk mempekerjakan atau mempertimbangkan mereka. Hal tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.
1. Praktik perekrutan tenaga kerja diskriminatif
Departemen Kehakiman telah melakukan penyelidikan terhadap SpaceX sejak 2020. Itu dilakukan setelah mengetahui dugaan praktik perekrutan tenaga kerja diskriminatif oleh perusahaan tersebut.
Dilansir VOA News, penyelidik menemukan SpaceX telah gagal mempertimbangkan atau mempekerjakan para pencari suaka serta pengungsi secara adil.
Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke mengatakan, hal itu karena perusahaan mempertimbangkan status kewarganegaraan mereka dan memberlakukan larangan mempekerjkan mereka, terlepas dari kualifikasi yang dimiliki. Itu melanggar hukum federal.
"Penyelidikan kami juga menemukan bahwa perekrut SpaceX dan pejabat tingkat tinggi mengambil tindakan yang secara aktif membuat para pencari suaka dan pengungsi enggan mencari peluang kerja di perusahaan tersebut," kata Clarke.