Jakarta, IDN Times - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menggugat SpaceX, perusahaan milik milyader Elon Musk, pada Kamis (24/8/2023). Departemen menuduh SpaceX menolak mempertimbangkan pencari suaka dan pengungsi untuk dapat pekerjaan karena masalah status kewarganegaraan.
Dalam gugatan itu, sejak September 2019 hingga Mei 2022, perusahaan dituduh secara rutin melarang pencari suaka dan pengungsi untuk mengajukan permohonan kerja.
Selain itu, perusahaan juga menolak untuk mempekerjakan atau mempertimbangkan mereka. Hal tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan.