Menteri Keamanan Publik Sri Lanka, Sarath Weerasekera, sedang berbicara dalam acara kenegaraan pada 7 April 2021. (Facebook.com/Sarath Weerasekera)
Ini jadi tahap pertama sebelum larangan penggunaan burkak berlaku secara nasional. Dilansir oleh Associated Press, proposal tersebut itu akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Lalu parlemen Sri Lanka harus menyetujuinya dalam sidang agar menjadi undang-undang.
Para pengamat menyebut proposal ini akan lolos dengan mudah sebab kursi mayoritas parlemen dipegang oleh pemerintah. Aliansi Kebebasan Rakyat Sri Lanka (SLPFA), koalisi sayap kiri yang diketuai Perdana Menteri Mahinda Rajapaksa, menduduki total 145 (64 persen) dari total 225 kursi parlemen. Belum menghitung tambahan lima kursi tambahan dari empat partai rekanan.
Rencana untuk melarang burkak telah dinyatakan secara terbuka bulan lalu. "Dulu, wanita dan gadis Muslim tak pernah memakainya," kata Weerasekera dalam sebuah konferensi pers pada 13 Maret, seperti dikutip dari Reuters. "Itu (burkak) adalah tanda ekstremisme agama yang muncul baru-baru ini. Kami pasti akan melarangnya," sambungnya.