Jakarta, IDN Times – Sudan mengajukan kasus Uni Emirat Arab (UEA) ke Mahkamah Internasional terkait tuduhan genosida terhadap suku Masalit di Darfur Barat. Khartoum mengatakan, UEA memberikan dukungan finansial, politik, dan militer yang besar bagi milisi pemberontak Pasukan Dukungan Cepat (RSF).
”UEA terlibat melakukan genosida, pembunuhan, pencurian properti, pemerkosaan, pemindahan paksa, penyerobotan, vandalisme properti publik, dan pelanggaran hak asasi manusia,” bunyi pernyataan pemerintah Sudan, dilansir Anadolu Agency, Kamis (6/7/2025).
Khartoum mengungkap bahwa kasus tersebut dimulai sejak 2023. ICJ kemudian diminta untuk memberlakukan tindakan darurat.
Abu Dhabi juga diminta untuk mencegah terjadinya genosida lebih lanjut berdasarkan pasal II Konvensi Genosida.