Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi bendera Uni Emirat Arab (UEA). (unsplash.com/Saj Shafique)

Jakarta, IDN Times – Sudan mengajukan kasus Uni Emirat Arab (UEA) ke Mahkamah Internasional terkait tuduhan genosida terhadap suku Masalit di Darfur Barat. Khartoum mengatakan, UEA memberikan dukungan finansial, politik, dan militer yang besar bagi milisi pemberontak Pasukan Dukungan Cepat (RSF).

”UEA terlibat melakukan genosida, pembunuhan, pencurian properti, pemerkosaan, pemindahan paksa, penyerobotan, vandalisme properti publik, dan pelanggaran hak asasi manusia,” bunyi pernyataan pemerintah Sudan, dilansir Anadolu Agency, Kamis (6/7/2025).

Khartoum mengungkap bahwa kasus tersebut dimulai sejak 2023. ICJ kemudian diminta untuk memberlakukan tindakan darurat.

Abu Dhabi juga diminta untuk mencegah terjadinya genosida lebih lanjut berdasarkan pasal II Konvensi Genosida.

1. UEA kecam tuduhan Sudan

Sebagai balasan, UEA mengecam keras langkah Sudan yang membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional. Abu Dhabi menilai tindakan itu tidak lebih dari sekadar aksi publisitas sinis dan meminta Khartoum untuk membatalkan laporannya.

“Prioritas Sudan seharusnya adalah menghentikan tembakan dalam perang yang absurd dan merusak ini dan mengatasi bencana kemanusiaan yang besar,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) UEA, Anwar Gargash, dilansir Al Jazeera.

Gargash menambahkan, alih-alih menyelesaikan konflik, militer Sudan justru melakukan manuver media yang lemah untuk membenarkan penolakan mereka terhadap perdamaian dan jalur politik.

2. Konflik telah terjadi selama dua tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di