Makkah, IDN Times – Kemenhaj RI kembali menyoroti maraknya tawaran berhaji menggunakan visa non-haji (seperti visa ziarah atau turis). Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sepakat untuk menindak tegas praktik ilegal tersebut. Berhaji tanpa visa resmi sangat berisiko karena jemaah berada di luar sistem pelindungan negara.
Untuk memberantas hal ini, Kemenhaj telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural. "Satgas ini melibatkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Bareskrim Polri untuk melindungi masyarakat dari praktik pemberangkatan haji ilegal dan menindak pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan niat suci masyarakat," tegas Ichsan di Makkah.
Sementara itu, penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M telah memasuki hari ke-20 pada Minggu (10/5/2026). Ratusan ribu jemaah haji Indonesia kini mulai memadati Kota Makkah untuk bersiap menghadapi fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Di tengah kelancaran arus kedatangan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI juga memberikan peringatan ancaman cuaca ekstrem yang bisa menguras fisik jemaah sebelum waktunya.
