Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bendera Swedia. (Unsplash.com/Mark König)

Jakarta, IDN Times - Hamid Nouri, 61, seorang mantan petugas di penjara Iran dijatuhi hukuman seumur hidup oleh pengadilan di Swedia pada Kamis (14/7/2022). Nouri diputuskan bersalah atas eksekusi massal tahanan politik di Iran pada 1988.

Nouri ​​adalah orang pertama yang dihukum karena kejahatan yang terkait dengan eksekusi 1988, dia ditangkap pada 2019 saat berkunjung ke Swedia dan diadili berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yang mengizinkan satu negara untuk mengadili kasus-kasus dugaan kriminalitas serius dari negara lain. 

1. Dituduh mengeksekusi tahanan di Gohardasht

Ilustrasi tahanan penjara. (Pexels.com/Enrico Hänel)

Melansir BBC, pengadilan menuduh Nouri melakukan kejahatan perang dan pembunuhan antara Juli hingga September 1988, ketika menjabat sebagai asisten wakil jaksa di penjara Gohardasht di Karaj. Selama jabatannya itu Nouri dituduh melakukan eksekusi dan penyiksaan terhadap tahanan politik yang bertentangan dengan pemerintah Iran saat itu.

Tuduhan itu berdasarkan kesaksian dari mantan tahanan di Gohardasht bahwa Nouri terlibat dalam eksekusi tahanan, dengan membantu memilih tahanan yang akan dieksekusi dan menyiksa tahanan.

Pengacara Nouri menyangkal tuduhan itu dan menyebut korban telah salah mengenali orang. Pengacara itu menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah bekerja di Gohardasht dan malah menjadi administrator di penjara Evin di Teheran dan saat eksekusi terjadi sedang cuti. Karena menentang keputusan pengadilan pengacaranya akan mengajukan banding.

Bantahan tersebut tidak diterima pengadilan yang menegaskan bahwa tersangka telah berkolusi dengan orang lain untuk berpartisipasi dalam melakukan kejahatan.

2. Hukuman terhadap Nouri akan menyulitkan pembebasan warga Swedia yang ditahan Iran

Editorial Team

Tonton lebih seru di