Tsung-Yen Chen, Wakil Komandan Pusat Komando Pandemi Pusat Taiwan memeriksa pendaratan rombongan ABK (sumber: MOFA Taiwan)
Pemerintah Taiwan kemudian mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk mengklarifikasi hak dan tanggung jawab terkait, serta mengembangkan rencana bantuan.
Berdasarkan Maritime Labour Convention dan peraturan terkait lainnya, pemulangan ABK asing di kapal asing adalah tanggung jawab pemilik kapal, negara tempat kapal terdaftar, dan negara dari awak kapal.
Meskipun Taiwan tidak dapat menjalankan yurisdiksi atas kapal asing terkait, namun dengan pertimbangan perlindungan hak asasi manusia internasional dan demi melaksanakan semangat bantuan kemanusiaan, Taiwan akhirnya memutuskan untuk membantu pemulangan para ABK asal Indonesia.
Kasus serupa tidak hanya dialami oleh mereka yang terdampar di sekitar Taiwan. Organisasi Maritim Internasional sedikitnya mencatat 250 ribu awak kapal terdampar di lautan bebas dan kesulitan kembali ke negara asal, salah satu penyebabnya adalah kebijakan pengetatan imbas pandemik.