Jakarta, IDN Times - Pemerintah Taiwan pada Rabu, 16 Desember 2020 memperpanjang larangan bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masuk dan bekerja di sana. Bahkan, belum diketahui hingga kapan larangan tersebut akan berlaku.
Laman Focus Taiwan pada Rabu kemarin melaporkan kebijakan larangan itu diperpanjang oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan, Chen Shih-chung yang memimpin Pusat Komando Epdemi Taiwan (CECC). Menurut Chen kondisi pandemik COVID-19 semakin mengkhawatirkan, di mana kasus harian konsisten di angka 6 ribu.
Hal lain yang jadi pertimbangan Taiwan yakni mengenai kredibilitas tes usap di Indonesia. Menurut Chen ketika memberikan keterangan pers, kualitas dan hasilnya justru menunjukkan semakin buruk. Dugaan tes usap di Indonesia tidak kredibel bermula pada Oktober lalu ditemukan 11 TKI yang dikirimkan ke Taiwan dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba. Dua TKI di antaranya dinyatakan negatif usai menjalani karantina mandiri dan tes ulang di Taiwan.
Padahal, semua TKI itu sudah menjalani tes usap di Indonesia dan dinyatakan negatif COVID-19 sebelum berangkat ke Taiwan. Kondisi itu semakin runyam ketika sebanyak 42 dari 81 TKI yang dikirim ke Taiwan juga mengalami pengalaman yang sama.
Data dari Pemerintah Taiwan menunjukkan pada periode 1-15 Desember 2020, 32 dari 40 kasus impor COVID-19 berasal dari Indonesia. Sebanyak 32 TKI itu dinyatakan negatif COVID-19 tiga hari sebelum berangkat ke Taiwan.
Lalu, apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memulihkan kepercayaan Taiwan?