Jakarta, IDN Times - Tajikistan resmi bakal memberlakukan larangan berhijab setelah majelis tinggi parlemennya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 19 Juni 2024. RUU ini disahkan di sesi ke-18 Majelis Tinggi Marlemen yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali.
Dalam RUU ini, tertuang adanya larangan hijab yang disebut sebagai ‘pakaian asing atau tradisional’ dan anak-anak dilarang merayakan Idul Fitri dan Idul Adha. Sebelumnya ada festival yang memperingati dua hari raya besar Muslim ini, yang disebut idgardak, di mana anak-anak mengunjungi rumah-rumah di kota untuk memberi salam.